Terms & Conditions
Panduan resmi, kewajiban, dan hak dalam pelaksanaan kerjasama pengadaan barang dan jasa dengan Klinik Pertamina IHC.
Administrasi & Korespondensi
Jl. Sinabung II No. 32 AF Keb. Baru,
Jakarta Selatan.
Semua barang yang diserahkan harus sesuai dengan perincian dalam Purchase Order. Penyimpangan tidak diperkenankan tanpa persetujuan tertulis.
Perubahan harga, jumlah, atau spesifikasi hanya mengikat apabila disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.
Rekanan wajib menandatangani Purchase Order di atas materai (rangkap 2) dan mengembalikan 1 copy ke Bag. Supply Chain paling lambat 2 minggu. Jika lewat, pesanan dianggap batal.
Pengiriman & Logistik
- Barang wajib diserahkan sesuai jangka waktu dalam Purchase Order.
- Denda keterlambatan: 0.1% per hari (maksimal 5%). Jika >5%, pesanan dianggap batal.
- Jika partial TIDAK diperbolehkan, denda dihitung dari total nilai Purchase Order.
Harus kuat dan layak transportasi. Biaya pembungkus, peti, dll dianggap sudah termasuk dalam harga yang disetujui.
Sesuai syarat penyerahan yang tercantum dalam Purchase Order ini.
Keuangan & Penagihan
Harga bagi PKP termasuk PPN (dinyatakan terpisah). Perubahan harga sepihak oleh rekanan membatalkan Purchase Order secara otomatis.
Pembayaran dilaksanakan melalui bank setelah barang diterima dengan baik dan lengkap. Pembayaran dilakukan paling lambat 60 hari kalender.
- Surat Permohonan Pembayaran.
- Kwitansi (bermaterai jika >5 Juta).
- Faktur Penjualan / Invoice.
- Surat Jalan / Delivery Order (DO).
- PO Asli (ttd + materai + stempel).
- Daftar Penerimaan Material / Material Received Sheet (MRS).
- Faktur Pajak rangkap 2.
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Berita Acara Uji Fungsi
- Berita Acara Pelatihan Alat Kesehatan
- Surat Garansi (jika ada)
- Sertifikat Kalibrasi Resmi
Berdasarkan PER-03/PJ/2022 Pasal 3 ayat (2), mohon perhatikan:
- Dilarang Menerbitkan Faktur Pajak Lebih Awal: Faktur Pajak tidak boleh diterbitkan sebelum tanggal penerimaan fisik barang/jasa (sesuai tanggal BAST) untuk menghindari temuan audit.
- Penangguhan Pembayaran: Jika terdapat ketidaksesuaian tanggal Faktur Pajak dengan bukti penerimaan, proses tagihan akan ditunda hingga perbaikan selesai.
- Tanggung Jawab Sengketa: Rekanan sepenuhnya bertanggung jawab atas konsekuensi/dispute pajak yang timbul akibat ketidaksesuaian tersebut.
Jaminan & Hukum
Rekanan membebaskan Pertamedika dari segala tuntutan hukum pihak ketiga terkait Purchase Order ini.
Barang yang tidak sesuai spesifikasi saat pemeriksaan akan dikembalikan. Semua biaya retur ditanggung Rekanan.
Barang harus bebas cacat material/teknis. Masa jaminan purna jual minimal 1 tahun sejak serah terima.
Spare part/material harus Genuine (Asli) dan Baru.
Keadaan kahar wajib diberitahukan tertulis max 3x24 jam dengan bukti instansi berwenang.